Tiga Pasangan Ilegal Digiring TRC Satpol PP Bukitttnggi

    Tiga Pasangan Ilegal Digiring TRC Satpol PP Bukitttnggi
    Pasangan twrciduk Satpol PP saat razia pekat di Kota Bukittinggi

    Bukittinggi--Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi kembali mengamankan tiga pasangan ilegal di sebuah penginapan pada Selasa (24/1/2023) malam. 

    Razia penyakit masyarakat kembali digelar oleh Tim Reaksi Cepat TRC Satuan Polisi Pamong Praja kota Bukittinggi
    Kali ini tiga pasangan yang bukan suami istri digelandang didalam kamar yang berbeda di sebuah penginapan

    Razia dimulai pukul 21.30 hingga 23.30 WIB, tim TRC menyisir sejumlah hotel hingga warung tuak yang berada di kota Bukittinggi. 

    Saat menggelar razia tim sempat kesulitan memeriksa kamar yang diduga diisi oleh pasangan sejoli yang bukan suami istri ,

    "Kunci kamar dibawa tamu keluar penginapan pak, " kata  petugas resepsionis berdalih.

    Namun setelah didesak petugas, pintu kamar berhasil dibuka menggunakan kunci cadangan

    Hal ini dikatakan Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Bukittinggi, Syamsul Ridwan, SH, yang memimpin langsung razia tersebut.

    Diketahui dua pasang dari lima pasangan yang bukan suami istri tersebut berhasil melarikan diri alhasil hanya tiga pasang yang berhasil di amankan, kemudian pasangan tanpa surat nikah tersebut dibawa ke markas Satpol PP untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

    Selain mengamankan tiga pasangan ilegal Tim Reaksi Cepat TRC juga merazia warung tuak yang berada di lokasi pasar bawah Bukittinggi dan kembali mengamankan satu orang wanita tuna susila yang sempat berusaha kabur dari kejaran dan meronta saat hendak digiring kedalam mobil dalmas.

    Kasat Pol PP Efriadi membenarkan, satu orang wanita yang terjaring razia pekat akan dikirim ke panti rehabilitasi, karena telah berulang kali terjaring razia yang sama.

    Razia Penyakit masyarakat akan terus digelar Satpol PP Bukittinggi, tidak hanya merazia pasangan ilegal di hotel dan penginapan, tim juga merazia cafe dan pusat keramaian yang melanggar pelanggaran peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. (LindaFang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Bikin Bangga, 36 Pesilat Payakumbuh Raih...

    Artikel Berikutnya

    Forum Bela Negara Gelar January Festival...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dugaan Pemilu Mentawai Tercoreng Jubir Paslon 01 Soroti Dugaan Pelanggaran TSM
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun

    Ikuti Kami