Jajaran Satreskrim Bukitttinggi Gerebek Judi Online

    Jajaran Satreskrim Bukitttinggi Gerebek Judi Online
    Pelaku Judi Online J (47) ditangkap di rumah Makan Ampera Terapung Jorong Pakan Sinayan Kamang Magek

    Bukittinggi - Untuk membersihkan wilayah hukum Polres Bukittinggi dalam kejahatan perjudian, jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis togel, pada hari Minggu tanggal (7/8/2022), yang berlokasi di Rumah Makan Ampera Terapung di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

    Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi oleh Wakapolres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H, dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap judi online jenis Togel, dan penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial J (47), dan lokasi penangkapannya di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

    "Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi nomor telepon 110", ungkap AKBP Wahyuni.

    Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, bahwa tersangka J tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan dari tersangka J berhasil disita berupa 2 (dua) unit Handphone.

    "Uang tunai sejumlah Rp. 15.000, -(lima belas ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan angka togel, kemudian tersangka J digelandang ke Polres Bukittinggi bersama barang bukti, " tutur Kasat Reskrim Ardiansyah.

    Menurut Kasat Reskrim, kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP, dan saat ini tersangka J dilakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi. (HunasPolres Bkt/Linda).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Propam Polres Bukittinggi Laksanakan Gaktiblin...

    Artikel Berikutnya

    Wako Bukittinggi Terima Kunker dari KPI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Paslon 01  Diduga Rasis Front Pemuda Pariaman Angkat Suara
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami