BUKITTINGGI - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bukittinggi diduga telah mencabuli muridnya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oknum guru laki laki berinisial i (40) terhadap Bunga (11) bukan nama sebenarnya pada hari Kamis (15/2/2024) di ruang kelas sekitar pukul 13, 30 WIB.
Kapolresta Bukittinggi Kombes. Yessi Kurniati melalui Kasi Humas Iptu. Agustiar mengatakan, pengungkapan kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya. Terlebih lagi setelah melihat hasil tes IQ korban yang rendah.
"Melihat perubahan mental korban, kakaknya curiga dan bertanya. Kemudian korban menceritakan kejadian cabul yang dialaminya, " kata Agustiar kepada wartawan di Mapolres Bukittinggi, Selasa (19/3/2024) sore.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang.
"Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka, " ujar Agustiar.
Sedangkan menurut pengakuan korban, pencabulan tersebut telah berulang kali dilakukan tersangka terhadap korban. Dengan modus tersangka meraba raba dada dan kemaluan korban. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh tersangka.
"Korban sudah berulang kali dicabuli sejak tahun 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Saat ini tersangka bersama Barang Bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut, " ungkap Agustiar.
Baca juga:
4 Pejabat Wakapolres Digeser
|
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana.(**).